Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :
- Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
- Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
- Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana
- Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
- Pengujian konsekuensi
- Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
