Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :

  1. Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
  2. Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
  5. Pengujian konsekuensi
  6. Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
student, typing, keyboard
Shopping Cart